Pada bulan ke-6 kehamilan, Obgyn sudah menginfokan bahwa bayi yang ada di kandungan berjenis kelamin perempuan. Semenjak itu, saya dan suami sudah mulai mencari info terkait keperluan khusus yang dibutuhkan oleh bayi perempuan, seperti anting (bisa minta tolong pihak RS bantu tindik setelah lahir), dan sirkumsisi (sunat).
Informasi yang kami dapat beragam, ada yang menginfokan pihak RS bisa melakukan sirkumsisi pada bayi perempuan setelah lahir, adapula yang mengatakan pihak RS tidak bisa.
Setelah Maryam lahir, saya dan suami langsung melakukan permintaan tindik dan sirkumsisi. Ternyata yang dibantu hanya tindik kuping saja. Sedangkan, sirkumsisi tidak dibantu. Info dari pihak RS, Kementerian Kesehatan sudah melarang RS besar untuk membantu proses sirkumsisi pada bayi perempuan. Kenapa?
Setelah saya cari info mendetail dan bertanya kepada beberapa bidan di RS, pada tahun 2010 Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 1636/Menkes/PER/XI/2010 mengenai Sunat Perempuan. Dan mengeluarkan peraturan baru pada tahun 2014 yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No 6 Tahun 2014, untuk mencabut Pemenkes sebelumnya.
Awalnya, Pemenkes tahun 2010 dibuat bertujuan untuk memberikan instruksi jelas kepada pihak RS untuk tidak melakukan sirkumsisi pada bayi perempuan. Namun, seiring perkembangan ilmu pengetahuan kedokteran, ditemukan informasi baru terkait tujuan sirkumsisi. Sehingga dibuat Pemenkes baru tahun 2014 dengan menekankan "Sunat Perempuan hingga saat ini tidak merupakan tindakan kedokteran karena pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan".
Jadi, sirkumsisi atau sunat itu umum dilakukan oleh anak laki-laki untuk menghindari infeksi saluran kemih, infeksi pada kelamin laki-laki, maupun resiko penyakit menular. Karena lipatan kulit pada kelamin laki-laki terdiri dari lemak yang dapat menumpuk bakteri. Sehingga sirkumsisi atau sunat sangat disarankan demi kesehatan bagi anak laki-laki. Sedangkan untuk bayi perempuan, tidak disarankan karena cukup banyak praktik yang salah dalam prosesnya. Untuk beberapa kasus, terdapat bayi perempuan yang memiliki kulit penutup klitoris, sehingga ada yang berpendapat perlu sedikit dipotong (hanya pada bagian kulit penutup), namun hingga saat ini belum ada penelitian yang mengindikasikan bayi perempuan yang memiliki kulit penutup menjadi tidak sehat (ISK, penyakit kelamin, dll). Sehingga praktik sirkumsisi pada bayi perempuan diragukan manfaatnya.
Praktik sirkumsisi yang salah pada bayi perempuan adalah dengan memotong sebagian klitoris, hal ini bisa menyebabkan pendarahan hebat yang membahayakan nyawa. Terlepas dari itu, jika berhasil pun, tidak ada manfaat yang berarti.
Setelah melihat dari sisi medis, saya juga tidak lupa mencari dari sisi agama. Menurut kepercayaan saya, dalam Islam tidak diizinkan bayi perempuan disunat, karena akan mengurangi hasrat seksual ketika dewasa. Sehingga ditakutkan akan mengurangi keharmonisan keluarga.
Tindakan sirkumsisi sangat terkenal dilakukan di Afrika dikarenakan tuntutan adat budaya. Sedangkan di negara lain seperti Amerika, tindakan sirkumsisi dianggap praktik ilegal.
Pada kesimpulannya, kita harus berkonsultasi dengan DSA atau pihak RS terkait hal ini, jika memang diperlukan karena urgensi kesehatan maka lebih baik dilakukan di RS yang mengizinkan tindakan sirkumsisi, dengan catatan hanya memotong kulit penutup bukan klitoris. Namun, saya pribadi tidak melakukan sirkumsisi kepada anak perempuan saya dikarenakan tidak diizinkan dari sisi agama dan secara medis belum ditemukan manfaatnya.
Tapi, sekali lagi, semua kembali kepada Moms masing-masing, kalian pasti tau mana yang terbaik untuk buah hati kalian. Semangat terus semua Ibu yang sedang berjuang membahagiakan anak-anaknya. Kalian hebat!
Yuk download aplikasi Babyo di Android & iOS dan bergabung dengan ribuan Moms lainnya untuk saling berbagi cerita dan mendapatkan rewards! You really don't want to miss out!
Comments