Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, pada Kamis, 29 September 2022, terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya. Ibunda Muhammad Leslar Al-Fatih Billar itu mengaku mengalami kekerasan fisik karena Billar membanting dan mencekiknya.
Usut punya usut, KDRT artis terbaru ini terjadi lantaran Billar emosi mendengar Lesti Kejora minta dipulangkan ke rumah orang tua setelah tahu Rizky Billar selingkuh. Gara-gara kekerasan fisik tersebut, kini tangan kanan, leher, dan badan Lesti sakit dan harus divisum.
Baca Juga: Tak Semesra Anggapan Netizen, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Kasus KDRT
Menindaklanjuti laporan Lesti, petugas Polres Jakarta Selatan melakukan penyidikan. Pihak kepolisian juga tengah memeriksa karyawan dan teman dekat Lesti. Kedua saksi tersebut mengaku tahu secara langsung tindak pidana KDRT yang dilakukan Billar kepada Lesti.
Adakah rumah tangga yang 100% terbebas dari konflik?
Psikolog Mira Amir mengatakan bahwa tidak ada pernikahan yang benar-benar lepas dari konflik. Selalu ada permasalahan yang bisa membuat salah satu atau kedua pasangan suami-istri marah. Namun, sebagai orang dewasa yang terikat mahligai pernikahan, sudah sepantasnya semua masalah diselesaikan secara sehat dan efektif.
Menurut Mira, KDRT tidak muncul secara tiba-tiba begitu saja. Penyebab KDRT pada mulanya bisa berawal dari pertengkaran mulut yang berkepanjangan. Dalam pengalamannya sebagai konselor pernikahan, KDRT bisa disebabkan oleh berbagai hal dan bisa saja terjadi secara situasional. Latar belakang KDRT di antaranya istri atau suami kurang matang secara emosional, hadirnya orang ketiga, rasa frustrasi, masalah ekonomi, faktor sosial budaya, dan sebagainya.
Untuk mencegah KDRT terjadi dalam rumah tangga, sebaiknya calon pasangan mengikuti konseling pranikah. Tujuan dari konseling pranikah adalah untuk mengenal karakter kepribadian masing-masing, mengenal situasi-situasi yang bisa menimbulkan masalah di masa depan, latar belakang keluarga pasangan, masalah-masalah dalam keluarga pasangan, dan lain sebagainya.
Apa isi UU KDRT dan sanksinya?
Pemerintah Indonesia telah mengatur Undang-undang (UU) yang melindungi korban tindak KDRT dan memberikan sanksi kepada pelaku KDRT. Perihal KDRT tersebut tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Isinya, setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.
KDRT kekerasan fisik contohnya perbuatan yang mengakibatkan seseorang merasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
KDRT kekerasan psikis contohnya perbuatan yang membuat seseorang merasa takut, tidak berdaya, tidak percaya diri, tidak bisa bertindak, dan penderitaan psikis berat lainnya.
KDRT kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual terhadap anggota keluarga, pemaksaan hubungan seksual secara tidak wajar atau dengan cara yang tidak disukai salah satu pihak, dan pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam rumah tangganya dengan orang tujuan lain baik untuk tujuan komersial maupun tujuan lain.
KDRT penelantaran rumah tangga termasuk menelantarkan orang dalam rumah tangga padahal termasuk kewajibannya memenuhi kebutuhan hidup orang tersebut, serta apabila orang tersebut menyebabkan ketergantungan ekonomi karena melarang atau membatasi anggota keluarga (korban) untuk bekerja.
Baca Juga: 7 Langkah Bagi Tugas Atur Keuangan Buat Pengantin Baru
Adapun sanksi pidana dalam UU KDRT bervariasi sesuai dengan berat ringannya kasus yang dilaporkan, dengan kasus KDRT kekerasan psikis yang biasanya mendapatkan hukuman teringan dan kasus KDRT kekerasan seksual terberat. Orang yang melakukan KDRT terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Tidak hanya sanksi pidana dan denda, hakim juga dapat menjatuhkan sanksi tambahan pada pelaku KDRT. Sanksi tambahan tersebut bisa berupa keharusan pelaku mengikuti program konseling dan pembatasan gerak pelaku dari korban maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku.
Apa saja dampak KDRT?
KDRT memiliki dampak yang sangat besar dalam kehidupan seseorang. Tidak hanya istri dan anak-anak bahkan suami pun dapat mengalami KDRT. Dampak KDRT contohnya:
· Mengalami gangguan fisik
· Mengalami gangguan kesehatan reproduksi dan kehamilan
· Mengalami gangguan kecemasan dan depresi
· Menyebabkan risiko bunuh diri
· Meningkatkan konsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang
Bagaimana cara mencegah KDRT?
Karena dampak KDRT yang begitu mempengaruhi kualitas kehidupan seseorang, Moms & Dads lebih baik mencegah KDRT ya kan? Yuk, ketahui dan praktikkan cara cegah KDRT berikut ini!
Menegakkan ajaran agama
Tidak ada satu pun agama yang mengajarkan penganutnya untuk melakukan kekerasan. Jika pondasi agama Moms & Dads kuat, maka dengan sendirinya Moms & Dads akan terhindar dari KDRT.
Membangun komunikasi yang baik
Komunikasi merupakan pondasi semua hubungan, baik hubungan pernikahan, orang tua-anak, maupun pertemanan. Pupuk komunikasi yang baik dari hal sepele seperti menyapa, minta izin, berterima kasih, minta tolong, dan berpamitan. Sering-sering berdiskusi membuat pasangan suami-istri terbuka satu sama lain. Dalam ngobrol-ngobrol santai pun, komunikasi penting agar timbul rasa memahami dan saling percaya kepada pasangan.
Mendidik dan memberi contoh yang baik
Moms & Dads perlu mengajarkan si Kecil untuk tidak berkata kasar dan memukul apabila ada perasaan yang perlu diungkapkan. Ajarilah cara mengungkapkan pendapat, mengatasi rasa marah, dan mengelola stress sejak dini sehingga tidak tumbuh menjadi pribadi yang temperamen dan cenderung KDRT ketika dewasa.
Mengikuti penyuluhan tentang KDRT
Ikuti penyuluhan tentang pernikahan atau KDRT yang diadakan pemerintah agar lebih memahami dampak dari KDRT. Dengan memahami apa itu KDRT, diharapkan Moms & Dads lebih bertekad kuat untuk menghindari KDRT.
Meminta pihak netral memediasi
Masalah rumah tangga yang sudah serius atau menahun sebaiknya diselesaikan dengan cara mediasi pihak ketiga. Pilihlah pihak ketiga yang dipercaya suami dan istri, misalnya psikolog pernikahan, untuk membantu mencarikan solusi atas masalah yang dihadapi.
Kapan harus ke konseling pernikahan?
Setiap pasangan suami istri baik yang baru-baru saja menikah atau yang sudah puluhan tahun bersama berhak melakukan konseling pernikahan apabila dirasa membutuhkan pihak ketiga untuk menyelesaikan konflik dalam rumah tangga.
Apabila Moms & Dads memiliki uneg-uneg seputar permasalahan pernikahan berikut ini, sudah berusaha mencari solusi bersama namun masih tidak dapat menyelesaikan masalah, ada baiknya untuk mengikuti konseling pernikahan:
· Sudah lama tidak berbincang dari hati ke hati, tanpa sadar hubungan semakin menjauh dari pasangan
· Komunikasi tidak lancar atau buruk sehingga menyebabkan silent treatment atau pertengkaran yang tak kunjung usai
· Keuangan bermasalah yang menyebabkan hubungan pernikahan menjadi renggang atau pertengkaran
· Ketidakpuasan seksual, tidak memiliki visi yang sama dalam hal hubungan badan
· Konflik dengan keluarga besar, misalnya konflik dengan mertua, ipar, dan anggota keluarga lainnya
· Memiliki cara asuh yang berbeda dan tidak sepakat sehingga mengakibatkan pertengkaran atau penelantaran anak
· Kematian orang yang dicintai, mendapatkan pekerjaan baru, pindah rumah baru, atau pensiun
· Rasa cinta dan sayang memudar karena rutinitas harian yang membosankan, atau karena merasa sudah tidak cinta lagi
· Tidak percaya dengan pasangan, pasangan tidak setia atau adanya orang ketiga (perselingkuhan)
· Terjadi kekerasan dalam rumah tangga; kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran
Moms, jangan diam saja ketika melihat dan mengalami KDRT yah!
Laporkan ke layanan SAPA129 yang dapat diakses melalui telepon (021-129), hotline WhatsApp 08111-129-129, aplikasi SP4N LAPOR, dan mengirim surat ke KemenPPPA, atau datang langsung ke kantor KemenPPPA.
Referensi: CNN Indonesia, Hello Sehat, Peraturan.GO.ID, RSUP Soeradji
Yuk download aplikasi Babyo di Android & iOS dan bergabung dengan ribuan Moms lainnya untuk saling berbagi cerita dan mendapatkan rewards! You really don't want to miss out!
Comments