Mom dan keluarga suka pergi travelling atau sekedar berkunjung keluar negeri? Khususnya saat libur panjang atau cuti kantor untuk berlibur bersama keluarga, seringkali berwisata keluar negeri menjadi pilihan. Selain mengenal tempat dan budaya yang berbeda, berkunjung keluar negeri juga dapat membuka perspektif atau cara pandang kita terhadap keragaman dan budaya di dunia. Namun jangan lupa, jika ingin berkunjung ke luar negeri, bayi atau anak Mom juga harus memiliki paspor dengan identitas dirinya sendiri dan dokumen tersebut dicetak secara terpisah dari paspor kedua orang tuanya.
Paspor saat ini menjadi kebutuhan atau identitas wajib kita agar memudahkan saat travelling atau ingin berkunjung keluar negeri meski dalam waktu yang singkat. Meski proses membuatnya tidak membutuhkan waktu lama, tentu boleh saja kita membuatnya terlebih dahulu agar sewaktu-waktu jika dibutuhkan, paspor tersebut sudah siap dipakai. Bulan lalu, saya membuat paspor untuk anak saya yang berumur 11 bulan, meski bukan keluarga yang sering berwisata ke luar negeri, namun kami berencana untuk ke negeri tetangga dalam rangka menghadiri wisuda saudara yang sedang bersekolah disana, sekaligus jalan-jalan pastinya.
Setelah saya pelajari dan mencari info sana-sini, ternyata prosesnya mudah dan tergolong cepat asalkan semua dokumen si anak lengkap dan sesuai satu sama lain, khususnya dalam hal pelafalan nama, tempat tanggal lahir dan identitas orang tuanya. Berikut saya bagikan proses dan syarat-syarat pembuatan paspor untuk anak-anak (dibawah 18 tahun) yang belum memiliki KTP, sesuai dengan pengalaman saya saat mengurus paspor si kecil kemarin ya Mom!
Syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi (asli dan fotocopy di kertas A4):
- Kartu Keluarga
- Akte kelahiran anak
- KTP kedua orang tua (dicopy bersamaan dalam satu kertas)
- Buku nikah orang tua
- Paspor kedua orang tua
- Materai 6000 2-3 buah
Proses pembuatan paspor anak:
1. Mendaftar nomor antrian melalui aplikasi layanan paspor online (download via playstore) atau di https://antrian.imigrasi.go.id . Sebelumnya, buat akun atas nama anak yang bersangkutan terlebih dahulu dengan email dan nomor handphone milik salah satu orang tua. Pilih kantor imigrasi terdekat (tidak harus lokasi sesuai KTP), lalu pilih hari dan jam yang anda inginkan. Sebaiknya pilih waktu yang paling fleksibel, karena jika anda tidak datang sesuai antrian, anda baru bisa mengambil antrian lagi dengan akun yang sama setelah 30 hari kemudian. Save, capture atau print barcode nomor antrian anda untuk ditunjukkan ke petugas pada hari H.
2. Siapkan berkas syarat-syarat di atas, dokumen asli dan fotocopy dalam ukuran A4 (tanpa dipotong). Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan lokasi dan waktu yang anda pilih. Sebaiknya bawa pena tinta hitam sendiri dan siapkan materai 6000 sebanyak 2 buah untuk surat pernyataan. Isi formulir dan surat pernyataan yang diberikan petugas imigrasi. Sebaiknya kedua orang tua datang bersama si anak, karena dibutuhkan tanda tangan keduanya dalam surat pernyataan. Jika salah satu orang tua berhalangan hadir, bawalah surat pernyataan ketidakhadiran atau surat kuasa.
3. Jika semua syarat telah dipenuhi dan dinyatakan lengkap oleh petugas, berikan hasil screenshot atau hasil print barcode antrian paspor kepada petugas. Selanjutnya Mom akan diberi nomor antrian untuk proses wawancara dan foto paspor si anak. Pastikan anak sudah dalam keadaan kenyang, ceria dan tidak rewel ya Mom, agar tidak mengganggu kenyamanan pengantri lainnya.
4. Biasanya, bayi dibawah satu tahun akan dipanggil lebih cepat dari antrian sebenarnya karena termasuk pengantri prioritas. Setelah sesi foto anak berhasil diambil, Mom atau suami akan di wawancarai mengenai rencana bepergian keluar negeri yang sudah Mom tulis dalam surat pernyataan tadi. Jika kedua orang tua juga sudah memiliki paspor atau sudah pernah keluar negeri, biasanya wawancara akan selesai dengan cepat.
5. Selanjutnya, petugas akan memastikan dan mengkonfirmasi pengecekan nama dan tanggal lahir yang akan dicetak sudah benar atau tidak. Jika sudah benar, petugas akan memberikan blanko pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan di kantor pos terdekat atau di bank yang bekerja sama dengan kantor imigrasi.
6. Setelah pembayaran berhasil dan selesai, simpan bukti dan blanko pembayaran untuk proses pengambilan paspor nantinya. Proses pencetakan paspor adalah selama 3 hari setelah biaya dibayarkan.
7. Saat akan mengambil paspor, Mom tidak perlu mendaftar antrian online lagi, cukup datang langsung dan lapor ke petugas imigrasi untuk selanjutnya diberikan nomor antrian pengambilan paspor dengan membawa bukti dan blanko pembayarannya.
8. Jika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan, segera lakukan perpanjangan ya Mom, cukup mendaftar antrian online, lalu bawa paspor lama dan e-ktp (atau KK untuk anak-anak, asli dan fotocopy-nya). Jangan lupa siapkan materai 6000 agar tidak perlu repot membeli lagi saat mengisi surat pernyataan di kantor imigrasi.
Wah, prosesnya mudah bukan Mom? Yang terpenting adalah sinkronisasi data keluarga yang haruslah sama satu sama lain ya Mom. Jangan sampai ada perbedaan satu huruf atau bahkan satu spasi pun pada nama di dalam dokumen-dokumen keluarga Mom. Karena ini akan menghambat proses verifikasi data dan dokumen, sehingga perlu dilakukan perubahan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor imigrasi. Selamat mencoba dan selamat liburan, Mom!
Yuk download aplikasi Babyo di Android & iOS dan bergabung dengan ribuan Moms lainnya untuk saling berbagi cerita dan mendapatkan rewards! You really don't want to miss out!
Comments