Suntik TT atau tetanus toksoid merupakan masuknya bakteri ke dalam tubuh yang berfungsi untuk mencegah terjadinya infeksi yang disebabkan oleh tetanus. Hal ini dianjurkan kepada setiap calon pengantin wanita.
Biasanya suntik tetanus toksoid dilakukan sekitar 6 bulan sebelum menikah. Namun kebijakan ini banyak menuai pro kontra di masyarakat. Dikarenakan sebagian masyarakat beranggapan pemerintah melakukan suntik tetanus toksoid dapat menekan angka kelahiran. Lalu, apakah suntik TT sebelum menikah dianjurkan? Dan apa akibatnya jika tidak melakukan suntik TT sebelum menikah?
Cara melakukan imunisasi ini yaitu dengan menyuntikan vaksin ke dalam tubuh, atau memasukan bakteri tetanus toksoid yang sudah dilemahkan. Tubuh kemudian akan menerima antibodi yang sangat kuat pada bakteri yang disebabkan dari tetanus. Tetanus ini adalah infeksi yang terjadi dari bakteri clostridium tetani. Biasanya bakteri ini ditemukan dari tempat-tempat yang kotor, tanah, debu, kotoran hewan dan manusia. Cara masuk bakteri ini ke dalam yaitu lewat luka pada kulit. Sehingga bakteri clostridium tetani berkembang biak di dalam tubuh dan akan mengeluarkan racun yang dapat merusak sumsum tulang belakang dan sistem syaraf. Efek yang terjangkit ialah akan mengalami kaku atau kejang otot. Bila sudah parah maka akan mengalami kematian.
Kapan diberikan Suntik TT bagi calon wanita pengantin?
Biasanya memberikan vaksin sudah dilakukan saat masih kecil atau saat bayi. Yaitu dalam bentuk imunisasi DPT (difteri, tetanus, pertusis). Namun hal ini kurang optimal untuk tubuh, dikarenakan hanya dapat memberikan pertahanan sampai usia 7 tahun. Untuk itu, bagi wanita yang akan merencanakan kehamilan dianjurkan agar melakukan suntik tetanus toksoid yang bermanfaat meningkatkan antibodi. Bagi calon pengantin wanita dianjurkan melakukan suntik TT 1 sampai 2 bulan sebelum menikah.
Apakah Suntik TT halal?
Sebelum melakukan program tersebut, tentunya pemerintah, para ulama dan pakar kesehatan menguji kelayakan apakah suntik TT itu diperbolehkan apa tidak. Namun mayoritas ulama Indonesia berupaya memperbolehkan melakukan program vaksinasi atau suntik TT, hal ini untuk pencegahan yang dapat menimbulkan penyakit. Asalkan bahan yang digunakan halal dan tidak mengandung alkohol, darah manusia dan babi. Dan menurut pakar kesehatan, melakukan suntik TT tidak akan mempengaruhi kesehatan ibu dan janin. Suntik TT tergolong halal dan aman bagi wanita hamil dan calon pengantin wanita.
Yuk download aplikasi Babyo di Android & iOS dan bergabung dengan ribuan Moms lainnya untuk saling berbagi cerita dan mendapatkan rewards! You really don't want to miss out!
Comments